CUPLIKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 62 TAHUN 2014 TENTANG KEGIATAN EKSTRAKURIKULER PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIK AN MENENGAH
Pasal
1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud
dengan:
(1) Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan
kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan
intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan
satuan pendidikan.
(2) Satuan pendidikan adalah Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
Pasal
2
Kegiatan
Ekstrakurikuler diselenggarakan dengan tujuan untuk mengembangkan potensi,
bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik
secara optimal dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Pasal
3
(1) Kegiatan Ekstrakurikuler terdiri atas:
a. Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib; dan
b. Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan.
(2) Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Kegiatan Ekstrakurikuler yang wajib
diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta
didik.
(3) Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berbentuk pendidikan kepramukaan.
(4) Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Kegiatan Ekstrakurikuler yang
dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan sesuai bakat dan minat
peserta didik.
(5) Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berbentuk latihan olah-bakat dan latihan
olah-minat.
Pasal
4
(1) Pengembangan berbagai bentuk Kegiatan
Ekstrakurikuler Pilihan dilakukan dengan mengacu pada prinsip: a. partisipasi
aktif; dan b. menyenangkan.
(2) Pengembangan berbagai bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler
Pilihan dilakukan melalui tahapan:
a. identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat
peserta didik;
b. analisis sumber daya yang diperlukan untuk
penyelenggaraannya;
c. pemenuhan kebutuhan sumber daya sesuai pilihan
peserta didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau lembaga lainnya;
d. penyusunan program Kegiatan Ekstrakurikuler;
dan
e. penetapan bentuk kegiatan yang
diselenggarakan;
Pasal
5
(1) Satuan pendidikan wajib menyusun program
Kegiatan Ekstrakurikuler yang merupakan bagian dari Rencana Kerja Sekolah.
(2) Program Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat: a. rasional dan tujuan umum; b. deskripsi setiap
kegiatan ekstrakurikuler; c. pengelolaan; d. pendanaan; dan e. evaluasi.
(3) Program Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan kepada peserta didik dan orangtua/wali
pada setiap awal tahun pelajaran.
Pasal
6
(1) Pelaksanaan program Kegiatan Ekstrakurikuler
mempertimbangkan penggunaan sumber daya bersama yang tersedia pada gugus
sekolah atau klaster sekolah.
(2) Penggunaan sumber daya bersama sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) difasilitasi oleh pemerintah provinsi atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal
7
(1) Satuan pendidikan memberikan penilaian terhadap
kinerja peserta didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler secara kualitatif dan
dideskripsikan pada rapor peserta didik.
(2) Satuan pendidikan melakukan evaluasi Program
Kegiatan Ekstrakurikuler pada setiap akhir tahun ajaran untuk mengukur
ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan.
(3) Hasil evaluasi Program Kegiatan
Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk
penyempurnaan Program Kegiatan Ekstrakurikuler tahun ajaran berikutnya.
Pasal
8
Kegiatan
Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menggunakan
Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Alhamdulillah Puji dan
syukur kami panjatkan kehadirat-Mu, atas karunia-Mu SMP Negeri 2 Banyumas berhasil membangun Website. Dengan kehadiran website SMP Negeri 2
Banyumas diharapkan dapat mempermudah dalam memberikan layanan informasi secara terbuka kepada warga sekolah, warga masyarakat , alumni dan
instansi terkait.
Selamat datang di Website
SMP Negeri 2 Banyumas. Dengan perkembangan era
globalisasi dan informasi yang sangat pesat dan cepat maka kami berusaha memberikan layanan informasi dan komunikasi
yang mudah, hemat, cepat dan bisa diakses setiap saat. Setelah mengalami masa pandemi masyarakat dituntut oleh kodrat alam, kodrat jaman dan kodrat keadaan untuk bisa menyesuaikan. Kondisi yang
demikian memicu kami untuk berakselerasi mengikuti perkembangan jaman.
Website SMP Negeri 2
Banyumas ini juga dapat dijadikan sarana komunikasi antara alumni. Selain itu
juga harus memberikan manfaat bagi para alumni untuk ajang menyambung tali silaturahmi koordinasi dan konsolidasi,
sehingga terbentuk ikatan kekeluargaan yang solid
demi mendukung dan meningkatkan mutu sekolah. Sekolah menyadari betapa pentingnya alumni jika dapat dikelola dengan baik dan benar memiliki potensi yang positif pada
sekolah. Para alumni dapat memberikan kontribusi, pemikiran dan motivasi pada sekolah.
Website SMP Negeri 2 Banyumas ini untuk membuka cakrawala baru bagi guru untuk ajang menggelar karya-karyanya. Guru juga
dapat mempublikasikan kegiatan dengan guru, kegiatan dengan siswa, membagikan informasi, menyimpan dokumen-dokumen penting lainnya.
Kami yaqin bahwa website ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna, untuk itu kami tetap berprinsip bahwa tiada gading yang tak retak. Maka kami mohon bantuan untuk kritik dan saran yang
membangun demi kesempurnaan website ini.
Banyumas, 13 Juli 2022
Kepala sekolah
Suparjo, S.Pd., M.Pd