SELAMAT DATANG DI WEB KAMI SMP NEGERI 2 BANYUMAS BERAKHIDAH EKSTRAKURIKULER
NEWS UPDATE :  

EKSTRAKURIKULER

CUPLIKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 62 TAHUN 2014 TENTANG KEGIATAN EKSTRAKURIKULER PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIK AN MENENGAH


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

(1)    Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.

(2)    Satuan pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).

Pasal 2

Kegiatan Ekstrakurikuler diselenggarakan dengan tujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional.

Pasal 3

(1)  Kegiatan Ekstrakurikuler terdiri atas:

a.   Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib; dan

b.  Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan.

(2)  Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Kegiatan Ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik.

(3)  Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berbentuk pendidikan kepramukaan.

(4)  Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Kegiatan Ekstrakurikuler yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan sesuai bakat dan minat peserta didik.

(5)  Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berbentuk latihan olah-bakat dan latihan olah-minat.

Pasal 4

(1) Pengembangan berbagai bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dilakukan dengan mengacu pada prinsip: a. partisipasi aktif; dan b. menyenangkan.

(2) Pengembangan berbagai bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dilakukan melalui tahapan:


a.      identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik;

b.      analisis sumber daya yang diperlukan untuk penyelenggaraannya;

c.   pemenuhan kebutuhan sumber daya sesuai pilihan peserta didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau lembaga lainnya;

d.      penyusunan program Kegiatan Ekstrakurikuler; dan

e.      penetapan bentuk kegiatan yang diselenggarakan;

Pasal 5

(1) Satuan pendidikan wajib menyusun program Kegiatan Ekstrakurikuler yang merupakan bagian dari Rencana Kerja Sekolah.

(2) Program Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. rasional dan tujuan umum; b. deskripsi setiap kegiatan ekstrakurikuler; c. pengelolaan; d. pendanaan; dan e. evaluasi.

(3) Program Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan kepada peserta didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran.

Pasal 6

(1) Pelaksanaan program Kegiatan Ekstrakurikuler mempertimbangkan penggunaan sumber daya bersama yang tersedia pada gugus sekolah atau klaster sekolah.

(2) Penggunaan sumber daya bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) difasilitasi oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 7

(1)  Satuan pendidikan memberikan penilaian terhadap kinerja peserta didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler secara kualitatif dan dideskripsikan pada rapor peserta didik.

(2)  Satuan pendidikan melakukan evaluasi Program Kegiatan Ekstrakurikuler pada setiap akhir tahun ajaran untuk mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan.

(3) Hasil evaluasi Program Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk penyempurnaan Program Kegiatan Ekstrakurikuler tahun ajaran berikutnya.

Pasal 8

Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menggunakan Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Sambutan Kepala Sekolah

Alhamdulillah Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat-Mu, atas karunia-Mu SMP Negeri 2 Banyumas berhasil membangun Website. Dengan kehadiran website SMP Negeri 2 Banyumas diharapkan dapat mempermudah dalam memberikan layanan informasi secara terbuka kepada warga sekolah, warga masyarakat , alumni dan instansi terkait.

Selamat datang di Website SMP Negeri 2 Banyumas. Dengan perkembangan era globalisasi dan informasi yang  sangat pesat dan cepat maka kami berusaha memberikan layanan informasi dan komunikasi yang mudah, hemat, cepat dan bisa diakses setiap saat. Setelah mengalami masa pandemi masyarakat dituntut oleh kodrat alam, kodrat jaman dan kodrat keadaan untuk bisa menyesuaikan. Kondisi yang demikian memicu kami untuk berakselerasi mengikuti perkembangan jaman.

Website SMP Negeri 2 Banyumas ini  juga dapat dijadikan sarana komunikasi antara alumni. Selain itu juga harus memberikan manfaat bagi para alumni untuk ajang menyambung tali silaturahmi koordinasi dan konsolidasi, sehingga terbentuk ikatan kekeluargaan yang solid demi mendukung dan meningkatkan mutu sekolah. Sekolah menyadari betapa pentingnya alumni jika dapat dikelola dengan baik dan benar memiliki potensi yang positif pada sekolah. Para alumni dapat memberikan kontribusi, pemikiran dan motivasi pada sekolah.

Website SMP Negeri 2 Banyumas ini untuk membuka cakrawala baru bagi guru untuk ajang menggelar karya-karyanya. Guru juga dapat mempublikasikan kegiatan dengan guru, kegiatan dengan siswa, membagikan informasi, menyimpan dokumen-dokumen penting lainnya.

Kami yaqin bahwa website ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna, untuk itu kami tetap berprinsip bahwa tiada gading yang tak retak. Maka kami mohon bantuan untuk kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan website ini.

 

Banyumas, 13 Juli 2022

Kepala sekolah

Suparjo, S.Pd., M.Pd